SELISIH LEBIH NILAI IMPOR ATAS PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak atas penerapan prinsip kewajaran , diketahui bahwa harga BKP lebih rendah dibanding yang sudah dibayarkan oleh Importir. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih lebih antara PPN Impor yang tercantum dalam PIB dengan PPN Impor sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
PKP Pemilik Barang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor BKP termasuk selisih lebih PPN Impor dalam Surat Pemberitahuan PPN karena merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
SELISIH KURANG NILAI IMPOR ATAS PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA
Perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut:
- PKP Pemilik Barang melakukan pembayaran atas selisih kurang PPN Impor dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi yang disamakan dengan surat setoran pajak.
- Dalam hal importir tidak melakukan pembayaran atas selisih kurang PPN Impor sebagaimana dimaksud pada huruf a maka DJP dapat menerbitkan SKP.
- Pembayaran atas:
- selisih kurang PPN Impor sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
- selisih kurang yang telah ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b dan atas surat ketetapan pajak tersebut telah dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
KETENTUAN TERKAIT :
- PER – 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
- PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak