KAPAN SAAT MEMBUAT FAKTUR PAJAK
Sesuai ketentuan saat pembuatan faktur pajak adalah diatur dalam Pasal 13 UU PPN yaitu :
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
-
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf aatau huruf f dan/atau Pasal 16D;
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
-
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
SANKSI DENDA
SANKSI TERLAMBAT ATAU TIDAK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK
Apabila wajib pajak membuat faktur pajak tidak sesuai dengan saat pembuatannya sesuai dengan Pasal 13 UU PPN , atau tidak membuat faktur pajak, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU KUP, wajib pajak akan menanggung sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) KUP.
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
-
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
SANKSI BUNGA
APABILA DALAM MASA TERDAPAT PPN YANG HARUS DIBAYAR
Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan paling lama pada tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. ( Pasal 9 ayat 2a UU KUP).
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. ( Pasal 14 PMK Nomor 242/PMK.03/2014)
PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK AKIBAT KETERLAMBATAN PENERBITAN
Ketentuan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah dengan keterlambatan 3 bulan, sesuai diatur dalam PER 24 Tahun 2012 Pasal 16 :
- PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
- PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan.
KETENTUAN TERKAIT
- UU Nomor 8 TAHUN 1983tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM.
- UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PMK–242/PMK.03/2014tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak
- PER – 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak