PPh Pasal 21 terutang pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan. ( Pasal 15 (1) PP 94 Tahun 2010)
PPh Pasal 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.
Saat terutang untuk setiap masa pajak adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008
- Pasal 15 Ayat (1) dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016