Dalam pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan pada umumnya terdapat tiga macam skema pemotongan PPh Pasal 21, antara lain :
- Pegawai menanggung beban PPh Pasal 21 atas gaji ( tidak terdapat tunjangan PPh), artinya PPh Pasal 21 dihitung dan di potong dari gaji dan tunjangan lainnya.
- Pegawai menanggung beban PPh Pasal 21 atas gaji ( terdapat tunjangan PPh), artinya PPh Pasal 21 dihitung dan di potong dari gaji dan tunjangan lainnya termasuk tunjangan PPh, methode ini biasa disebut dengan gross up karena nilai tunjangan PPh adalah sebesar PPh yang di potong. Dari sisi perusahaan tunjangan PPh tersebut dapat di biayakan.
- Perusahaan menanggung PPh Pasal 21 atas karyawan, kalau ditanggung artinya Perusahaan menanggung dan membayar PPh 21 karyawan. Dalam hal ini pengeluaran untuk pph 21 tersebut tidak dapat dibiayakan di perusahaan dan juga tidak terhitung sebagai penghasilan bagi karyawan.
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 4 Ayat 1 UU Pajak Penghasilan, sehubungan dengan tunjangan menjadi penghasilan pegawai
- Pasal 6 ayat 1 UU Pajak Penghasilan, sehubungan dengan Pajak Penghasilan tidak boleh sebagai biaya di Perusahaan
- PER 16 Tahun 2016, sehubungan dengan cara perhitungan PPh Pasal 21.