PENGISIAN TANGGAL DOKUMEN TERTENTU (PEB) YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DALAM PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN
Eksportir melaporkan ekspor dalam SPT Masa PPN di Masa Pajak sesuai dengan tanggal pendaftaran pada dokumen PEB (tanggal persetujuan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).
Bukan masa atau saat BKP berwujud dimuat di kapal sarana pengangkut / tanggal yang tertera dalam dokumen Bill of Lading
KETENTUAN TERKAIT :
- PER – 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
- PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak