Pengisian Tanggal PEB dalam SPT Masa PPN

PENGISIAN TANGGAL DOKUMEN TERTENTU (PEB)  YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK DALAM PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN

Eksportir melaporkan ekspor  dalam SPT Masa PPN  di Masa Pajak  sesuai dengan tanggal pendaftaran pada dokumen PEB (tanggal persetujuan oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Bukan masa  atau saat BKP berwujud  dimuat di kapal sarana pengangkut / tanggal yang tertera dalam dokumen Bill of Lading

KETENTUAN TERKAIT  :

  1. PER – 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
  2. PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak