KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMBETULAN SPT YANG DIMAKSUD PASAL 8 AYAT (1) DAN AYAT (1a) UU KUP
No |
Jenis Pembetulan SPT |
PP 74 TAHUN 2011 |
1 |
WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. (Bukan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar) Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa WP yang bersangkutan membetulkan SPT. |
DJP belum melakukan tindakan:
|
2 |
Dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, |
1. DJP belum melakukan tindakan:
2. pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan |
SANKSI ADMINISTRASI KARENA PEMBETULAN |
|
SPT Tahunan (Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007) |
SPT Masa (Pasal 8 ayat (2a) UU Nomor 28 TAHUN 2007) |
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Ketentuan setelah PP 74 TAHUN 2011 berlaku : “Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.” (Pasal 36 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011) |
Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Ketentuan setelah PP 74 TAHUN 2011 berlaku : “Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.” (Pasal 36 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011) |
KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PEMBETULAN SPT YANG DIMAKSUD PASAL 8 AYAT (6) UU KUP
- Ketentuan PP 74 TAHUN 2011
- WP dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima SKP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang, dengan menyampaikan pernyataan tertulis. (Pasal 6 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)
- Cara pengajuan pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (6) UU KUP ini adalah :
- Pembetulan SPT Tahunan dilakukan dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
- Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT Tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan ini dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT Tahunan yang menyatakan bahwa WP yang bersangkutan membetulkan SPT Tahunan. (Pasal 6 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)
- Pembetulan harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima SKP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 6 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
- Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dihitung sejak tanggal stempel pos pengiriman, atau dalam hal diterima secara langsung, jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal diterimanya SKP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh wajib pajak. (Pasal 6 ayat (4) PP 74 TAHUN 2011)
- Pembetulan SPT Tahunan dilakukan dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
- Cara pengajuan pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (6) UU KUP ini adalah :
- Dalam hal WP tidak membetulkan SPT Tahunan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut SKP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan. (Pasal 6 ayat (5) PP 74 TAHUN 2011)
- Apabila WP tidak membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam SPT Tahunan secara jabatan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 6 ayat (6) PP 74 TAHUN 2011)
- WP dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima SKP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang, dengan menyampaikan pernyataan tertulis. (Pasal 6 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 8 UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 5, 6, 36 PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- PMK-243/PMK.03/2014 jo. PMK -9/PMK.03/2018 tentang SPT