Pelaporan PPN Bagi Importir Yang Menggunakan Jasa Pengurusan Impor

PELAPORAN PPN BAGI PKP PEMILIK BARANG YANG MENGGUNAKAN JASA PENGURUSAN IMPOR DAN BAGI IMPORTIR YANG MENYERAHKAN JASA PENGURUSAN IMPOR

Identitas  perusahaan pemilik barang  dicantumkan sebagai Pemilik Barang dan  perusahaan pengurusan impor  dicantumkan sebagai Importir.

Perlakuan PPN atas transaksi tersebut:

  1. Transaksi yang terjadi antara Pemilik barang  dan Perusahaan pengurusan impor merupakan kegiatan penyerahan Jasa Pengurusan Impor.
  2. WP Pemilik Barang mengakui hasil pembelian BKP Berwujud dari luar Daerah Pabean dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

PPN Impor atas pembelian BKP merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemilik Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  1. Perusahaan pengurusan import wajib:
    1. memungut PPN terutang dan membuat Faktur Pajak;
    2. menyetorkan PPN terutang; dan
    3. melaporkan PPN terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN,

atas penyerahan Jasa Pengurusan Impor kepada Pemilik barang.

KETENTUAN TERKAIT  :

  1. PER 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
  2. PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak