PELAPORAN PPN BAGI PKP PEMILIK BARANG YANG MENGGUNAKAN JASA PENGURUSAN EKSPOR DAN BAGI EKSPORTIR YANG MENYERAHKAN JASA PENGURUSAN EKSPOR
Perlakuan PPN nya adalah :
Transaksi yang terjadi antara Pemilik barang dan perusahaan pengurusan ekspor merupakan kegiatan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor
Pemilik Barang mengakui hasil penjualan BKP Berwujud ke luar Daerah Pabean dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Perusahaan pengurusan eksport wajib: memungut PPN terutang dan membuat Faktur Pajak, menyetorkan PPN terutang dan melaporkan PPN terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, atas penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada Perusahaan pemilik barang
KETENTUAN TERKAIT :
- PER – 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
- PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak