PELAPORAN IMPOR BARANG KEMASAN YANG DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENGANGKUTAN DAN/ATAU PENGEMASAN
Berdasarkan perikatan, Barang Kemasan tersebut harus dikembalikan kepada penjual di luar Daerah Pabean
Mekanisme Impor Barang Kemasan beserta BKP Berwujud dan ekspor kembali Barang Kemasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Perlakuan PPN atas transaksi tersebut:
- Importir tidak melaporkan Impor Barang Kemasan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN karena Barang Kemasan tersebut hanya digunakan dalam rangka pengangkutan.
- Importir tidak melaporkan ekspor kembali Barang Kemasan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
KETENTUAN TERKAIT :
- PER – 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
- PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak