PELAPORAN EKSPOR BAGI PKP YANG TIDAK MEMILIH 1 TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PPN TERUTANG
WP yang tidak memilih 1 tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang, maka baik PKP Pusat ataupun PKP Cabang menjalankan kewajiban PPN secara terpisah.
Apabila PKP Cabang mendapatkan pesanan penjualan BKP Berwujud dari pembeli yang berada di luar Daerah Pabean, maka Atas pesanan tersebut, PKP Cabang:
- membuat perikatan jual beli dengan pembeli yang berada di luar Daerah Pabean; dan
- menerbitkan faktur penjualan kepada pembeli yang berada di luar Daerah Pabean.
Tidak ada transaksi penyerahan BKP Berwujud dari PKP Pusat ke PKP Cabang ataupun sebaliknya.
Dalam melakukan ekspor, PKP Cabang menggunakan Akses Kepabeanan Eksportir yang didaftarkan atas nama PKP Pusat.
Perlakuan PPN atas transaksi tersebut:
- Ekspor BKP merupakan ekspor PKP Cabang sehingga PKP Cabang melaporkan ekspor tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- PKP Pusat tidak melaporkan ekspor tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
KETENTUAN TERKAIT :
- PER – 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
- PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak