PELAPORAN EKSPOR BARANG KEMASAN DENGAN TUJUAN AKAN DIIMPOR KEMBALI YANG DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENGANGKUTAN DAN/ATAU PENGEMASAN
Dalam mengirimkan BKP berwujud, terkadang diperlukan Barang Kemasan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk .
Berdasarkan perjanjian Barang Kemasan harus dikembalikan kepada Eksportir oleh pembeli di Luar Daerah Pabean
Mekanisme ekspor BKP beserta Barang Kemasan kepada pembeli di luar Daerah Pabean dan impor kembali Barang Kemasan kepada Eksportir dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Perlakuan PPN atas transaksi tersebut:
- Eksportir tidak melaporkan ekspor Barang Kemasan dalam SPT Masa PPN karena Barang Kemasan tersebut hanya digunakan dalam rangka pengangkutan.
- Eksportir tidak melaporkan impor kembali atas Barang Kemasan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
KETENTUAN TERKAIT :
- PER 07/PJ/2021 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Di Bidang Ekspor Dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud
- PER – 13/PJ/2019 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak