KRITERIA JASA PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG TIDAK DIKENAI PPN
-
- Atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai PPN.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. (Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf i UU Nomor 42 TAHUN 2009)
- Penyiaran yang tidak bersifat iklan adalah kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan, atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya. (Pasal 1 ayat (2) PMK-155/PMK.03/2012)
- Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat (3) PMK-155/PMK.03/2012)
- Pemasang pesan terdiri dari:
- Pemerintah; atau
- Pemerintah dan badan usaha, yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat. (Pasal 1 ayat (4) PMK-155/PMK.03/2012)
- Atas penyerahan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan tidak dikenai PPN.
- Pemerintah adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. (Pasal 1 ayat (5) PMK-155/PMK.03/2012)
KRITERIA JASA DI BIDANG PERIKLANAN YANG TERKAIT DENGAN PENYIARAN YANG TIDAK BERSIFAT IKLAN YANG DIKENAI PPN
-
- Atas penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, dikenai PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-155/PMK.03/2012)
- DPP-nya adalah :
- sebesar seluruh nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya. (Pasal 2 ayat (2) PMK-155/PMK.03/2012)
- Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, DPP adalah nilai lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-155/PMK.03/2012)
- Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. (Pasal 2 ayat (4) PMK-155/PMK.03/2012)
KETENTUA TERKAIT
- Pasal 4A ayat (3) huruf i UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Pasal 7 PP 1 TAHUN 2012 Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
- PMK-155/PMK.03/2012 tentang kriteria jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak dikenai PPN