POKOK PERUBAHAN PENGISIAN FORM DGT DAN PELAPORAN FORM DGT
Pokok Pengaturan |
Sebelumnya (PER-10) |
Menjadi (PER-25) |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri ( Form DGT) |
Terdapat 2 Form : DGT 1 —-> 3 lembar DGT 2 —-> 2 lembar |
Terdapat 1 Form DGT —–> 2 Lembar |
Frekuensi Penyampaian Form DGT |
Setiap Masa |
Satu kali dalam periode yang tercakup dalam Form DGT oleh pemotong yang pertama kali menyampaian Form DGT |
Saluran Penyampaian |
Secara Manual ( legalisir ) |
Secara elektronik |
Periode Masa dalam Form DGT |
Paling lama 12 bulan dan Tidak dimungkinkan melewati tahun kalender |
Paling lama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender |
Cara Pengisian form DGT dan Pelaporan form DGT Sesuai PER 25
Sebagai syarat administrasi agar pemotongan PPh Pasal 26 dapat menggunakan tarif tax treaty /P3B maka diperlukan kelengkapan form DGT.
Tahap yang perlu di lakukan oleh wajib pajak dalam proses kelengkapan form DGT adalah :
- Menanyakan kepadaa lawan transaksi WPLN apakah telah mempunyai tanda terima Form DGT dari wajib pajak indonesia yang telah melakukan transaksi sebelumnya.
- Apabila WPLN telah mempunyai tanda terima sesuai dengan periode transaksi maka WP Dalam negeri dapat melakukan pengecekan keabsahan di e SKD.
- Apabila belum punya tanda terima maka WPLN di haruskan mengisi form DGT atau form DGT dan COR/COD apabila dalam form DGT tidak ada tanda tangan dari otoritas pajak WPLN.
- Setelah menerima form DGT/COR maka ada kewajiban mengupload dalam e-SKD di DJP Online.
- Tanda terima untuk dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 26 dan juga diberikan ke WPLN.
SYARAT CERTIFICATE OF RESIDENCE (COR/COD)
- menggunakan bahasa Inggris;
- paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
1) nama WPLN;
2) tanggal penerbitan;
3) tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
4) nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
PART YANG HARUS DI ISI DALAM FORM DGT
PART |
Bank/Pensiun Fund |
Individual |
Non Individual |
I . Income Recipient |
V |
V |
V |
II. Certificate By CA |
V |
V |
V |
III. Declaration By The Income Recipient ( Bank and Pensiun Fund) |
V |
||
IV. To be Completed If The Income Recipient is An Individual |
V |
||
V. To be Completed If The Income Recipient is An Non Individual |
V |
||
VI. To be Completed If The Income Recipient is An Non Individual and The Income Earned (Dividen, Interest, Royalty ) |
V |
||
VII. Declaration By The Income Recipient |
V |
V |
KETENTUAN TERKAIT
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda