Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama yang Mendapatkan Pembebasan PPN

KETENTUAN PPN-NYA DAN MEKANISME PEMBUATAN FP

    • Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
    • kode transaksi faktur Pajak adalah “08” dengan stempel “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003” (Pasal 15 ayat (2) KMK-370/KMK.03/2003). Demikian pula apabila impor, pihak DJBC membubuhkan stempel yang sama serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB pada setiap lembar PIB. (Pasal 14 ayat (4) KMK-370/KMK.03/2003).

 BUKU PELAJARAN UMUM PMK-122/PMK.011/2013

    1. DEFENISI BUKU PELAJARAN UMUM DAN PEMBEBASAN PPN NYA  
      1. Buku-buku pelajaran umum merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan. (Pasal 1 ayat (2) PMK-122/PMK.011/2013)
      2. Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
      3. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan Buku-buku Pelajaran umum tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
    2. TIDAK TERMASUK BUKU PELAJARAN UMUM    
  • Buku-buku yang tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum tetapi dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud, adalah : (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK-122/PMK.011/2013)
    1. buku hiburan;
    2. buku musik;
    3. buku roman populer;
    4. buku sulap;
    5. buku iklan;
    6. buku promosi suatu usaha;
    7. buku katalog di luar keperluan pendidikan
    8. buku karikatur;
    9. buku horoskop;
    10. buku horor;
    11. buku komik;
    12. buku reproduksi lukisan.
  • Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum ini, orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (2) dan (2) PMK-122/PMK.011/2013)
  • Untuk syarat dan tata cara permohonan SKB ke Kepala KPP bisa dilihat di lampiran I Bagian II angka 4 KEP-233/PJ/2003, dan untuk formulir permohonan SKB lihat di lampiran II KEP-233/PJ/2003

KITAB SUCI 

    1. DEFENISI KITAB SUCI (Pasal 1 ayat (3) PMK-122/PMK.011/2013)
      • Kitab Suci adalah :
        1. Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-quran, termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
        2. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
        3. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
        4. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
        5. Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
        6. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
    2. PEMBEBASAN PPN-NYA
      • Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
      • Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan kitab suci tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)

BUKU PELAJARAN AGAMA 

    1. DEFENISI BUKU PELAJARAN AGAMA 
      • Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama. (Pasal 1 ayat (4) PMK-122/PMK.011/2013)
    2. PEMBEBASAN PPN-NYA
      • Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
      • Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan kitab suci tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)

KETENTUAN TERKAIT

  1.  Pasal 16B UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. PP 38 TAHUN 2003 tentang perubahan PP 146 TAHUN 2000 tentang impor dan/atau penyerahan BKP Tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
  3. KMK-370/KMK.03/2003  tentang pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu
  4. KEP-233/PJ/2003 tentang tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP Tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu
  5. PMK-122/PMK.011/2013  tentang batasan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN
  6. SE-58/PJ/2013 tentang penyampaian PMK-122/PMK.011/2013  tentang batasan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN
  7.