KETENTUAN PPN-NYA DAN MEKANISME PEMBUATAN FP
-
- Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
- kode transaksi faktur Pajak adalah “08” dengan stempel “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003” (Pasal 15 ayat (2) KMK-370/KMK.03/2003). Demikian pula apabila impor, pihak DJBC membubuhkan stempel yang sama serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB pada setiap lembar PIB. (Pasal 14 ayat (4) KMK-370/KMK.03/2003).
BUKU PELAJARAN UMUM PMK-122/PMK.011/2013
-
- DEFENISI BUKU PELAJARAN UMUM DAN PEMBEBASAN PPN NYA
- Buku-buku pelajaran umum merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan. (Pasal 1 ayat (2) PMK-122/PMK.011/2013)
- Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
- Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan Buku-buku Pelajaran umum tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
- TIDAK TERMASUK BUKU PELAJARAN UMUM
- DEFENISI BUKU PELAJARAN UMUM DAN PEMBEBASAN PPN NYA
- Buku-buku yang tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum tetapi dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud, adalah : (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK-122/PMK.011/2013)
- buku hiburan;
- buku musik;
- buku roman populer;
- buku sulap;
- buku iklan;
- buku promosi suatu usaha;
- buku katalog di luar keperluan pendidikan
- buku karikatur;
- buku horoskop;
- buku horor;
- buku komik;
- buku reproduksi lukisan.
- Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum ini, orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (2) dan (2) PMK-122/PMK.011/2013)
- Untuk syarat dan tata cara permohonan SKB ke Kepala KPP bisa dilihat di lampiran I Bagian II angka 4 KEP-233/PJ/2003, dan untuk formulir permohonan SKB lihat di lampiran II KEP-233/PJ/2003
KITAB SUCI
-
- DEFENISI KITAB SUCI (Pasal 1 ayat (3) PMK-122/PMK.011/2013)
- Kitab Suci adalah :
- Kitab Suci Agama Islam meliputi Kitab Suci Al-quran, termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
- Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
- Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
- Kitab Suci adalah :
- PEMBEBASAN PPN-NYA
- Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
- Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan kitab suci tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
- DEFENISI KITAB SUCI (Pasal 1 ayat (3) PMK-122/PMK.011/2013)
BUKU PELAJARAN AGAMA
-
- DEFENISI BUKU PELAJARAN AGAMA
- Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama. (Pasal 1 ayat (4) PMK-122/PMK.011/2013)
- PEMBEBASAN PPN-NYA
- Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 1 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
- Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan kitab suci tidak diwajibkan mempunyai SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-122/PMK.011/2013)
- DEFENISI BUKU PELAJARAN AGAMA
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 16B UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- PP 38 TAHUN 2003 tentang perubahan PP 146 TAHUN 2000 tentang impor dan/atau penyerahan BKP Tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- KMK-370/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu
- KEP-233/PJ/2003 tentang tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP Tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu
- PMK-122/PMK.011/2013 tentang batasan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN
- SE-58/PJ/2013 tentang penyampaian PMK-122/PMK.011/2013 tentang batasan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN