Penegasan atas BPHTB dan PBB yang dapat di biayakan adalah :
- BPHTB adalah pajak yang dibayar dalam rangka dan merupakan bagian dari biaya pengeluaran untuk memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan;
- PBB adalah pajak yang dibayar sehubungan dengan pemilikan hak atau perolehan manfaat atas tanah dan atau pemilikan, penguasaan, atau perolehan manfaat atas bangunan, yang merupakan biaya/pengeluaran rutin setiap tahun;
- BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak atas tanah tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A Undang-undang Pajak Penghasilan;
- BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui penyusutan bangunan tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
- PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sekaligus sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
- Penegasan dimaksud pada huruf-huruf c, d, dan e di atas, berlaku atas penghasilan yang tidak berkaitan dengan penerimaan/perolehan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan atau dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan Khusus.
KETENTUAN TERKAIT
SE – 01/PJ.42/2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran Untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Dan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Sebagai Biaya/Pengurang Penghasilan Bruto