Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden pada 20 November 2019 dan diundangkan pada 25 November 2019 menyebutkan bahwa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Siapa yang disasar ?
Selain mengatur pelaku e-commerce secara umum, hal baru dalam PP ini adalah sangat kental mengatur tentang pemajakan atas pelaku usaha e-commerce dari Luar Negeri yang meliputi pedagang luar negeri, PPMSE luar negeri dan penyelenggara sarana perantara luar negeri. Di PP ini pemerintah mulai tegas menetapkan tentang criteria tertentu yang dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap. Kriteria tersebut meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. Apabila PPMSE telah memenuhi criteria tersebut maka wajib menunjuk perwakilan di Indonesia. Penunjukan perwakilan ini tentunya akan selaras dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam UU Pajak Penghasilan tentang penentuan subjek pajak yaitu salah satunya adalah BUT yang berupa kantor perwakilan, hanya dalam ketentuan yang ada pemerintah perlu untuk lebih tegas mendefinisikan BUT.
Penerapan Peraturan Pemerintah membutuhkan kerjasama yang baik dari semua kementerian dan Lembaga yang terlibat agar hasil yang diharapkan dari pengenaan pajak atas PPMSE luar negeri dapat optimal, karena posisi Direktorat Jenderal Pajak berperan sebagai eksekutor, sedangkan semua supporting data dari Kementerian dan Lembaga yang lain.
Dalam PP 80 Tahun 2019 ini juga menyebutkan setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai ketentuan, yang dimaksud pelaku usaha disini adalah Pedagang, PPMSE dan Penyelenggara sarana perantara baik dari dalam dan luar negeri. Dalam penjelasan PP ini salah satu syarat yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan adalah mempunyai NPWP. Ketentuan ini tentunya akan menyasar terutama untuk pedagang dalam negeri yang melakukan PMSE di wajibkan untuk mempunyai NPWP. Kewajiban ber NPWP bagi pedagang yang melakukan PMSE di retail online, marketplace, iklanbarisonline, platform pembanding harga dan daily deal hendaknya dibarengi dengan adanya ketentuan yang mewajibkan ber NPWP bagi para pedagang yang melakukan penjualan di media sosial yang sampai saat ini belum terdapat aturan khususnya. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlakuan yang sama untuk setiap wajib pajak, sehingga tercipta bisnis yang fair.