Kapan Perusahaan Harus Membuat Dokumen Transfer Pricing?
Wajib Pajak yang memiliki transaksi hubungan istimewa harus mampu membuktikan kewajaran transaksinya. Pembuktian tersebut dilakukan dengan menyusun dokumen transfer pricing. Ketentuan terbaru mengenai dokumen transfer pricing adalah PMK Nomor 172/2023
Dalam ketentuan PMK 172 masih sama dengan ketentuan sebelumnya di PMK 213, dokumen penentuan harga transfer ada 3 :
- Dokumen induk atau master file
- Dokumen lokal atau local file dan/atau
- Laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR).
Kriteria Wajib Pajak yang harus memyusun TP Doc yaitu Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:
- Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari 50 Milyar.
- Nilai Transaksi Afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:
1. lebih dari 20 Milyar untuk transaksi barangberwujud; atau
2. lebih dari 5 Milyar untuk masing-masing penyediaan jasa,
pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau - Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah
daripada tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak penghasilan,