Aspek pajak financial technology (fintech) untuk peer to peer (P2P) lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan fintech – Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet

Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Skema PPh dalam Beberapa Skema Transaksi Online Peer to Peer Lending

Proses Bisnis

Objek PPh

Subjek Pajak

Tarif

Pemotongan

Jasa Penyediaan Tempat
dan/atau
Waktu
 
Penghasilan dari
jasa penyediaan
tempat dan/atau
waktu dalam
media lain untuk
penyampaian
informasi
 
badan yang
memperoleh
penghasilan dari jasa
penyediaan tempat
dan/atau waktu
dalam media lain
untuk penyampaian
informasi
 
Untuk Penyelenggara
Peer to peer lending
sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak
dikenai pajak yang bersifat
final, tarif PPh Pasal 17
diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak
 
Apabila pengguna jasa adalah
Wajib Pajak Orang Pribadi atau
Badan yang ditunjuk sebagai
pemotong PPh, maka pengguna
jasa tersebut wajib melakukan
pemotongan PPh Pasal 23,
Pasal 21, atau
Pasal 26
 
Jasa
Pemasara
n/Perantar
a atau
Keagenan
 
Penghasilan dari
Pemasaran/Perant
ara atau
Keagenan
 
badan yang
memperoleh
penghasilan dari
Pemasaran/Perantar
a atau Keagenan
 
Untuk Penyelenggara
Peer to peer lending
sebagai penyedia jasa
yang penghasilannya tidak
dikenai pajak yang bersifat
final, tarif PPh Pasal 17
diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak
 
Apabila pengguna jasa adalah
Wajib Pajak Orang Pribadi atau
Badan yang ditunjuk sebagai
pemotong PPh, maka pengguna
jasa tersebut wajib melakukan
pemotongan PPh Pasal 23,
Pasal 21, atau
Pasal 26

 

Skema Objek PPN dalam Beberapa Skema Transaksi Online Peer to Peer Lending

Proses Bisnis

Objek PPN

Saat Terutang

Tarif

Jasa
Penyedia
an Tempat
dan/atau
Waktu
 
Penyerahan Jasa
Penyediaan waktu
Dan/atau tempat dalam media lain
Saat Penyerahan
Saat Pembayaran atau pemanfaatan
Penggantian, termasuk semua biaya yg diminta atau
seharusnya diminta oleh Penyelenggara Peer to peer lending karena penyerahan JKP tersebut
 
Contoh :
Penggantian, Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, dan Subscription Fee.
Jasa
Pemasaran
/Perantara
atau
Keagenan
 
Penyerahan Jasa Pemasaran/Perantar a atau Keagenan
Saat penyerahan, saat pembayaran, atau saat pemanfaatan
Penggantian, termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Peer to peer lending karena penyerahan JKP tersebut.

 

Meskipun dalam ketentuan OJK, fintech di kategorikan sebagai jasa keuangan lainnya, tetapi secara nature pendapatan adalah sebagai penyedia tempat dan/atau waktu, sehingga pendapatan yang di terima tidak termasuk dalam Jasa keuangan dan terutang PPN,  dalam UU PPN definisi jasa keuangan adalah :

  1. jasa menghimpun dana
  2. jasa menempatkan dana , meminjam dana, atau meminjamkan
  3. jasa pembiayaan.
  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai.
  5. jasa penjaminan.

KETENTUAN TERKAIT :

  1. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ/2013.