JASA EKSPEDISI ATAU PENGIRIMAN BARANG MERUPAKAN OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23
Dalam Pasal 1 ayat 6 huruf (ba) PMK 141 Tahun 2015 menyebutkan bahwa “Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan“ termasuk jasa lainnya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
KETENTUAN TERKAIT
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008