PPh Pasal 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang

JASA EKSPEDISI ATAU PENGIRIMAN  BARANG MERUPAKAN OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23

Dalam Pasal 1 ayat 6  huruf  (ba)  PMK 141 Tahun 2015 menyebutkan  bahwa  “Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak  Penghasilan“  termasuk jasa lainnya  yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.   

KETENTUAN TERKAIT

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008